Kapan THR Idul Fitri 2023 Dibayarkan? Ini Besaran Uang yang Akan Diterima PNS dan Buruh Swasta

- 4 April 2023, 11:59 WIB
Simak kapan THR Idul Fitri 2023 cair untuk PNS dan buruh swasta.
Simak kapan THR Idul Fitri 2023 cair untuk PNS dan buruh swasta. /Ilustrasi/Pixabay/Eko Anug/

ISU BOGOR - Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 merupakan hak pendapatan pegawai, baik PNS atau buruh, yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha.

Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2023, pertanyaan seputar kapan THR dibayarkan lumrah ditanyakan oleh para pegawai atau buruh.

Menurut keterangan dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, THR Idul Fitri 2023 untuk PNS akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran.

Selain PNS, penerima THR dari pemerintah antara lain adalah ASN, TNI, Polri, pejabat pemerintah, serta PPPK.

Baca Juga: Kapan THR 2023 Cair? Simak Waktu dan Nominal Uang yang Akan Diterima PNS

Sri Mulyani mengatakan bahwa penyaluran tunjangan hari raya untuk para pegawai yang termasuk kategori di atas bakal mulai dilakukan pada tanggal 4 April 2023.

Besaran THR PNS

Besaran uang yang akan diterima oleh para PNS yakni tergantung pada gaji pokok beserta segala tunjangan yang melekat.

Tunjangan-tunjangan tersebut bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bogor 2023

Perlu diketahui bahwa besaran tunjangan pada setiap PNS berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan serta golongan di instansi tempat bekerja.

Besaran THR buruh swasta

Sementara, untuk buruh atau pegawai swasta, THR biasanya diberikan H-7 atau menjelang Lebaran, tergantung kebijakan perusahaan tempat bekerja.

Nominal uang yang akan diterima oleh para pegawai swasta yakni tergantung pada masa kerja dan gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

Penyaluran THR untuk para pegawai swasta diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 1.

Baca Juga: Suka Minum Teh Manis Saat Sahur dan Berbuka Puasa? Inilah Bahayanya Jika Dikonsumsi Rutin

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa:

1. Pegawai yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

2. Pegawai yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Arab dan Artinya

Perlu diketahui bahwa THR merupakan hak pegawai yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusahan di momen hari raya keagamaan, baik itu Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya.

Aturan tentang tunjangan hari raya ini tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.***

 

 

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah