Kapan THR 2023 Cair? Simak Waktu dan Nominal Uang yang Akan Diterima PNS

- 4 April 2023, 10:16 WIB
Simak jadwal pencairan THR 2023 untuk PNS.
Simak jadwal pencairan THR 2023 untuk PNS. /Ilustrasi uang/Pixabay/Iqbalnuril/

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Keluarga, Maupun Mewakili Orang Lain, Lengkap Dengan Arab dan Terjemahan

Untuk menghitung besaran uang yang akan diterima, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah