ISU BOGOR - Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Sat Lantas Polres Bogor di Jalur Puncak mulai hari ini, Jumat, 9 Desember 2022.
Sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Penerapan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor dilakukan setiap akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca Juga: Cuma Bayar 10 Ribu, Wisata Tea Bridge Gunung Mas bak Taman Langit Pangalengan, Cozy dan Instagramable!
"Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 WIB," jelas TMC Polres Bogor.
"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB," sambungnya.
Itu artinya, mulai hari ini, tepatnya pukul 14.00 WIB, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang bisa masuk ke kawasan Puncak.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sentul 2022, Nomor 4 Lengkap Fasilitasnya
Sementara, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap tidak bisa masuk dan akan dialihkan ke jalur putar balik menuju Jakarta.
Operasi penyekatan ganjil genap ini akan dilaksanaka polisi di kawasan Simpang Gadog, area sebelum Vimala Hills atau Masjid Agung Harakatul Jannah.
Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku di kawasan wisata Puncak Bogor.***