Alat TV Digital Set Top Box STB yang Sudah Disertifikasi Kemenkominfo, Ini Daftarnya!

- 4 Oktober 2022, 16:12 WIB
Ini Daftar Alat TV Digital Set Top Box yang Sudah Mendapatkan Sertifikat dari Kemenkominfo
Ini Daftar Alat TV Digital Set Top Box yang Sudah Mendapatkan Sertifikat dari Kemenkominfo /Foto/Ilustrasi/Tokopedia
 
ISU BOGOR - Alat tv digital Set Top Box atau STB merupakan perangkat yang wajib dimiliki, khususnya saat kebijakan siaran analog dimatikan per 5 Oktober 2022.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, bagi masyarakat yang mulai beralih dari siaran analog ke siaran tv digital ada baiknya mengenal jenis-jenis alat tv digital berupa STB.

Setiap alat tv digital sejenis dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Baik produsen maupun penggunanya wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kenapa Trans 7 Hilang dan Tak Ada di TV Digital Hari Ini? Penonton Lontarkan Protes di Twitter

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

"Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika," demikian pernyataan resmi Kemenkominfo.

Penting juga diketahui bagi televisi baru tidak perlu alat tambahan untuk bisa menikmati siaran televisi digital. Tinggal melakukan pengecekan, apakah di televisi terdapat pilihan DTV.

Jika ada maka sudah bisa menangkap siaran televisi digital. Cara lainnya dengan mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/, lalu ikuti langkah berikut:

Baca Juga: Kenapa Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Lengkap Kemenkominfo

* Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.

* Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.

* Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.

* Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

* Jika televisi tidak mendukung siaran tv digital dibutuhkan alat tambahan bernama set top box (STB) DVB-T2.
 

Bagi masyarakat miskin STB akan dibagikan secara gratis oleh pemerintah. Sementara masyarakat yang mampu dipersilakan membeli sendiri. Kisaran harganya Rp 150 ribu hingga 350 ribu.

Berikut daftar alat tv digital set top box yang sudah mendapatkan sertifikat dari Kemenkominfo:

* NexMedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

* POLYTRON PDV 600T2

Baca Juga: Cek TV Anda! Sudahkah Digital? Kominfo Akan Ganti Siaran TV Analog ke Digital

* ICHIKO 8000HD

* AKARI ADS-2230

* AKARI ADS-210

* AKARI ADS-168

* VENUS Brio

* TANAKA T2

* MATRIX APPLE

* EVERCOSS STB1

* NEXTRON NT2000-D

* NEXTRON TR 1000

* EVINIX H-1

* EVERCOSS STB Max

* EVERCOSS STB Pro

* EVERCOSS STB Mini

* MATRIX CH-77

* AKARI ADS-525

* TANAKA T2 JURASSIC

* TANAKA T2 New

* FREEBOX H-1

* VISIO HS1685

* KUBIK Kubik Arca DVB-T2

* SUPER HD168

* ADVAN AVB-10KK.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah