ISU BOGOR - Sistem ganjil genap kembali diterapkan oleh polisi di Jalur Puncak, Bogor, mulai hari ini, Jumat, 22 Juli 2022.
Kebijakan ganjil genap tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Mulai diberlakukan hari ini, Jumat siang, pukul 14.00 WIB, pengguna jalan harus menyesuaikan waktu keberangkatan.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Juli 2022 Terbaru, Cek Waktu dan Lokasi Penyekatan
Sebab, jika tidak menyesuaikan waktu keberangkatan, maka pengguna jalan berpotensi terjebak penyekatan di kawasan Pos Check Point Simpang Gadog, Ciawi, atau daerah Bogor kota seperti Sentul.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini akan terus dilakukan hingga Minggu, 24 Juli 2022, sebagaiman yang telah disampaikan oleh TMC Polres Bogor.
"Pemberlakuan no pol kendaraam ganjil genap di jalur wisata Puncak pada tanggal 22, 23, 24 Juli 2022," jelas TMC Polres Bogor.
Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini Minggu 17 Juli 2022, Cek Jadwal One Way Berikut
Mengingat adanya penyekatan kendaraan berdasarkan pelat nomor, pengguna jalan harus memerhatikan waktu keberangkatan agar tidak kena sanksi putar balik.