2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3.Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2022 dan Link Live Streaming Penentuan 1 Syawal 1443 H
Jadi, pemudik yang tak sempat vaksinasi booster tetap bisa melakukan perjalanan mudik asal menunjukkan rapid test Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi yang sudah mendapat vaksin booster bisa langsung melanjutkan perjalanan mudik dengan lancar namun tetap patuhi peraturan yang berlaku.***