Syarat Mudik Lebaran 2022, Tiga Poin Ini Harus Diperhatikan Baik-baik

- 30 April 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /Pixabay/Al-grishin/

2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3.Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2022 dan Link Live Streaming Penentuan 1 Syawal 1443 H

Jadi, pemudik yang tak sempat vaksinasi booster tetap bisa melakukan perjalanan mudik asal menunjukkan rapid test Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi yang sudah mendapat vaksin booster bisa langsung melanjutkan perjalanan mudik dengan lancar namun tetap patuhi peraturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x