ISU BOGOR - Sebelum turut melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022, ada baiknya memerhatikan lagi syarat-syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Pemudik harus mengetahui syarat mudik lebaran 2022 terbaru agar tidak ada kendala penyekatan saat di perjalanan.
Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 bagi ini telah telah diperbarui dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Jokowi Ingin Damaikan Rusia dan Ukraina, Nicho Silalahi: Halunya Tingkat Dewa...
Semua ketentuan harus dipenuhi pemudik yang ingin perjalanan sampai kampung halamannya nihil kendala.
Berdasarkan informasi dari Sat Lantas Polres Bogor, ada beberapa poin yang harus diperhatikan para calon pemudik 2022.
Apa saja kah itu? Yuk, simak berikut ini.
Baca Juga: Undang Putin dan Zelensky ke KTT G20, Jokowi Dapat Tanggapan Menohok dari Nicho Silalahi
1. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.