Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Wajib Vaksin Booster?

- 21 April 2022, 14:10 WIB
Syarat mudik lebaran 2022.
Syarat mudik lebaran 2022. //Pixabay.com/Didgamen/

ISU BOGOR - Memasuki hari-hari terakhir Ramadan 2022, arus mudik Hari Raya Idul Fitri atau lebaran sudah mulai terlihat di seluruh Indonesia.

Namun, sebelum melakukan perjalanan, ada baiknya calon pemudik mengetahui syarat mudik lebaran 2022 terbaru.

Syarat perjalanan mudil lebaran 2022 ini telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Hari Kartini 2022, Rocky Gerung Singgung Emak-emak dan Ketidakadilan: Mereka...

Itu artinya, syarat tersebut harus dipenuhi para calon pemudik jika ingin perjalanannya lancar sampai tujuan.

Dikutip Isu Bogor dari unggahan TMC Polres Bogor di media sosial, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan para calon pemudik 2022.

Apa saja kah itu? Yuk, simak berikut ini.

Baca Juga: Mahasiswi Turun ke Jalan untuk Demo 21 April di Hari Kartini, Rocky Gerung: Sekarang Mereka...

1. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Para Menteri Keuangan G7 Janjikan Bantuan Lebih dari Rp344 Triliun untuk Ukraina

Itu artinya, calon pemudik yang tak sempat mendapat vaksin booster tetap bisa melakukan perjalanan mudik asal menunjukkan rapid test Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi yang sudah mendapat vaksin booster bisa langsung melanjutkan perjalanan mudik dengan lancar.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah