Kapan THR Cair 2022? Berikut Penjelasan dari Kemnaker RI

- 9 April 2022, 10:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

ISU BOGOR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, banyak yang menanyakan kapan sih tunjangan hari raya (THR) cair? Berikut penejelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Pemerintah melalui Kemnaker telah menentapkan bahwa setiap perusahaan atau pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Ketentuan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Herry Wirawan Harusnya Divonis Hukuman Seumur Hidup: Ini Akan Lebih Menghukum

Dalam SE disebutkan bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih wajib menerima THR keagamaan 2022 sebesar 1 bulan upah.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang belum mempunyai masa kerja 12 bulan? SE menjelaskan bahwa mereka tetap wajib mendapat THR dengan ketentuan perhitungan yang berbeda, sesuai dengan lamanya masa kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menerangkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Maia Estianty Sakit, Dul Jaelani: Ada Luka di Lambungnya

"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," jelas Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x