Sekadar diketahui, gaji polisi ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi peraturan.go.id, disebutkan gaji polisi per bulan nya dibedakan sesuai golongan.
Baca Juga: Berseteru dengan Raffi Ahmad, Merry Akhirnya Blak-blakan soal Bonus Gaji: Lebih Gedean...
Gaji polisi dengan golongan terendah yakni jajaran Tamtama Rp1.643.500-Rp2.960.700.
Sedangkan golongan Bintara Rp2.103.700-Rp4.032.600 dan Perwira Pertama mulai Rp2.735.300-Rp 4.780.600.
Adapun untuk gaji yang diterima setiap bulan disesuaikan juga dengan jabatan.
Berikut daftar lengkap gaji polisi per bulan dilansir dari lampiran www.peraturan.go.id:
Bhayangkara Dua Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Baca Juga: Detik-detik Sebelum Bertanding, Iwan Bule Naikkan Gaji Shin Tae-yong, Begini Faktanya
Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Baca Juga: Buntut Viralnya Slip Gaji Rp368 Ribu, Karyawan Swalayan Dipecat hingga Dijerat UU ITE
Ajun Brigadir Polisi Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Bintara: Golongan II
Brigadir Polisi Dua (Bripda) Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Brigadir Polisi Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Perwira Pertama: Golongan III
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rp 2.909.100-Rp 4.780.600
Perwira Menengah: Golongan IV
Komisaris Polisi (Kompol) Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes) Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Polisi (Jenderal) Rp 5.238.200-Rp 5.930.800
Sementara itu, terkait dengan tunjangan kinerja (Tukin) polisi sendiri diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terlihat tukin Kapolri mencapai Rp43.627.500 atau sekitar 150% dari kelas jabatan 17 lainnya di Lingkungan Polri.
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Demikian daftar lengkap gaji polisi per bulan yang dirangkum dari situs resmi peraturan.go.id.***