ISU BOGOR - Viralnya postingan slip gaji Rp368 ribu seorang karyawan pasar swalayan beberapa hari lalu berbuntut pada pemecatan, denda, dan UU ITE.
Diketahui, seorang karyawan swalayan bernama Lisa Amelia kedapatan curhat sambil mengunggah slip gajinya yang mendapat banyak potongan di media sosial pribadinya.
Alhasil, postingan Lisa tersebut viral dan disebut-sebut telah merugikan banyak pihak di pasar swalayan tempat ia bekerja.
Baca Juga: Tanggapi Isu TNI Disusupi PKI, Ferdinand Hutahaean Setuju dengan Letjen Dudung Soal Ini
Kabar terbarunya, kini Lisa dipecat, didenda, dan dijerat UU ITE atas kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut diketahui dari postingan akun Facebook Lisa Amelia yang memberi klarifikasi soal viralnya slip gaji Rp368 ribu.
Lisa mengaku bahwa dirinya adalah pihak yang bersalah dan meminta maaf kepada JS Swalayan, tempat ia bekerja, serta toko-toko di sana yang terkena getah viralnya postingan slip gaji tesebut.
Baca Juga: Ade Armando Sindir Keras Gatot Nurmantyo, Sebut Isu Kebangkitan PKI Mengada-ada
Ia pun menyebut semua pihak yang mengeklaim rugi akibat dari perbuatannya tersebut, di antaranya JS Swalayan, Toko-toko di JS Swalayan, dan Pemerintah Kecamatan Pringsewu, serta para netizen.