Sekadar diketahui, gaji polisi ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi peraturan.go.id, disebutkan gaji polisi per bulan nya dibedakan sesuai golongan.
Baca Juga: Berseteru dengan Raffi Ahmad, Merry Akhirnya Blak-blakan soal Bonus Gaji: Lebih Gedean...
Gaji polisi dengan golongan terendah yakni jajaran Tamtama Rp1.643.500-Rp2.960.700.
Sedangkan golongan Bintara Rp2.103.700-Rp4.032.600 dan Perwira Pertama mulai Rp2.735.300-Rp 4.780.600.
Adapun untuk gaji yang diterima setiap bulan disesuaikan juga dengan jabatan.
Berikut daftar lengkap gaji polisi per bulan dilansir dari lampiran www.peraturan.go.id:
Bhayangkara Dua Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu Rp 1.694.900-Rp 2.617.500