Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.
Terkait hukum puasa dan ibadah pada bulan Rajab, Imam Al-Nawawi menyebutkan secara jelas dan shahih riwayatnya.
Bahwa Rasulullah SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, termasuk bulan Rajab.
Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab.(Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Berikut 6 Keutamaan atau Manfaat puasa sunah di bulan Rajab sebagaimana dijelaskan sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW:
1. Mendapat Keberkahan
Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah SAW memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).
2. Ditutup Pintu Neraka hingga Diganti Dosa-dosanya dengan Kebaikan
Dalam hadis riwayat yang sama disebutkan "Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
3. Segala Permintaan Dikabulkan