Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Terbaru Juni 2023, Cek Waktu Penerapan One Way Sebelum Berangkat!

1 Juni 2023, 08:58 WIB
Simak jadwal buka tutup arah di Jalur Puncak Bogor terbaru Juni 2023. /TMC Polres Bogor/

ISU BOGOR - Berikut jadwal buka tutup arah di Jalur Puncak Bogor terbaru di bulan Juni 2023 yang perlu diperhatikan baik-baik oleh pengguna jalan yang akan melintasi kawasan wisata tersebut.

Seperti diketahui, Sat Lantas Polres Bogor selalu menerapkan kebijakan buka tutup arah atau one way di Jalur Puncak guna meminimalisir kepadatan lalu lintas pada saat akhir pekan dan libur nasional.

Benar, sistem buka tutup arah di Jalur Puncak ini diterapkan setiap akhir pekan (Sabtu dan Minggu) dan hari libur nasional (tanggal merah).

Dalam penerapannya, polisi akan memberlakukan satu arah ke Puncak dan ke Jakarta secara bergantian untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini Kamis 1 Juni 2023, Cek Jadwal One Way Sebelum Berangkt!

Oleh sebab itu, pengguna jalan yang berencana melintasi area Puncak di akhir pekan dan libur nasional harus menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan satu arah.

Kapan one way diterapkan?

Untuk waktu penerapannya, polisi akan memberlakukan sistem satu arah ke Puncak pada pagi hari kemudian satu arah ke Jakarta pada siang hari. Berikut jadwal lengkapnya:

1. Satu arah ke Puncak: mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB (situasional).

2. Satu arah ke Jakarta: mulai pukul 13.00 - 16.00 WIB (situasional).

3. Normal dua arah: menyesuaikan waktu one way atau situasioanal.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Puncak saat Libur Panjang Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023, Cek Sebelum Berangkat!

Sat Lantas Polres Bogor menyampaikan bahwa jadwal buka tutup arah bisa berubah-ubah lantaran menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lalu lintas.

Ada ganjil genap juga

Selain sistem buka tutup arah, polisi juga menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai upaya meminimalisir volume kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak.

Polisi akan berjaga di Titik Check Point Simpang Gadog (sebelum lampu merah) untuk memeriksa pelat nomor kendaraan, apakah sesuai dengan tanggal keberangkatan atau tidak.

Baca Juga: BPBD Catat 856 Bencana di Kota Bogor dalam Setahun, Dedie Rachim Minta Masyarakat Proaktif Antisipasi

Apabila tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka kendaraan tersebut akan diputar balik menuju arah Jakarta.

"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak," imbau TMC Polres Bogor.

"Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," sambungnya.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler