Siapa Saja yang Boleh Mendaftar PPPK 2022? 3 Pelamar Ini Jadi Prioritas

2 November 2022, 13:45 WIB
Siapa Saja yang Boleh Mendaftar PPPK 2022? 3 Pelamar Ini Jadi Prioritas //Tangkapan layar Instagram kemenpanrb/
ISU BOGOR - Siapa saja yang boleh mendaftar PPPK 2022? Pertanyaan itu banyak dilontarkan masyarakat, khususnya mereka yang berminat untuk menjadi pegawai pemerintah tahun ini.
 
Maka dari itu penting disimak informasi berikut terkait pelaksanaan seleksi penerimaan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022 yang telah dibuka oleh pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dilansir langsung dari laman resmi BKN https://sscasn.bkn.id pendaftaran seleksi administrasi Guru PPPK 2022 dibuka sejak Senin, 31 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CASN 2022 Dibuka Kapan? Simak Jumlah Formasi CPNS PPPK Guru, Nakes, dan Teknis

Pendaftaran seleksi administrasi Guru PPPK 2022 akan ditutup pada tanggal 13 November 2022. Dengan pengumuman hasil seleksi administrasinya adalah tanggal 16 November 2022 mendatang.

Pertanyaannya, siapa saja yang bisa mendaftar untuk seleksi penerimaan Guru PPPK 2022?

Adapun yang boleh mendaftar untuk seleksi ASN-PPPK 2022 adalah guru yang tercatat sebagai Pelamar Prioritas 1, 2, 3, (P1, P2, P3) dan atau Pelamar Umum (P4), berikut rinciannya:

Baca Juga: Pemkot Bogor Buka 257 Formasi CPNS dan 344 PPPK, Ini Rinciannya

1. Pelamar Prioritas I (P2) adalah pelamar yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2021;

2. Pelamar Prioritas II (P2) adalah pelamar yang tercatat pada database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang Tidak termasuk dalam Prioritas I;

3. Pelamar Prioritas III (P3) adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori prioritas I di satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Ada 472 Formasi CPNS dan 1691 PPPK yang Dibuka di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Rinciannya

4. Sedangkan Pelamar Umum (P4) adalah pelamar PPG yang terdaftar pada data base kelulusan PPG Kemendikbudristek dan atau pendaftaran yang tercatat di Dapodik.

Jika sudah terdaftar sebagai pelamar prioritas 1, 2, dan 3 untuk PPPK 2022, maka terdapat ururtan prioritas yang tahun ini lebih dibutuhkan:

1. TH K-II (Tenaga Honorer K-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021;

Baca Juga: Dibuka Mulai 30 Juni, Ini Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021;

3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021;

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai Besok 30 Juni 2021

Untuk Pelamar Prioritas II dan III menjadi dapat memilih seleksi kompetensi sebagai berikut:

1. Kualifikasi akademik;

2. Kompetensi;

3. Kinerja;

4. Pemeriksaan latar belakang (background check).

Siapa saja yang menjadi tim penilai untuk seleksi penerimaan ASN-PPPK 2022?

Berdasarkan Kemendikbudristek No. 349/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022, tim penilai untuk seleksi penerimaan Guru PPPK 2022 terdiri dari:

1. Kepala sekolah;

2. Guru senior;

3. Pengawas sekolah;

4. Dinas pendidikan kabupaten atau kota;

5. BKPSDM kabupaten atau kota.

Demikian informasi seputar penerimaan Guru ASN-PPPK 2022. Untuk jadwal lengkap seleksi penerimaan Guru ASN-PPPK 2022 bisa dilihat melalui link berikut ini.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler