Kemenkes Larang Penjualan Obat Paracetamol Sirup Selama Proses Investigasi, Ini Alasannya

19 Oktober 2022, 15:38 WIB
Kemenkes Larang Obat Sirup Paracetamol Selama Investigasi, Ini Penjelasan Lengkapnya. /Foto/Ilustrasi/Pixabay/Original_Frank
ISU BOGOR - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes melarang penjualan obat sirup paracetamol yang berpotensi tercemar etilen glikol (EG). Itu dilakukan selama proses investigasi. 

Pelarangan penjualan obat sirup paracetamol ini hanya sementara selama proses investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan Kemenkes melarang penjualan obat sirup paracetamol di seluruh apotek itu menyusul munculnya gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: 4 Obat Paracetamol Sirup Anak yang Diduga Mengandung Etilen Glikol, Pemicu Gagal Ginjal Akut

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," ungkap Dante kepada awak media di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Bahkan, kata Dante, obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan saat ini sedang diidentifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal.

Meski demikian, Dante menegaskan bahwa, Kemenkes tidak melarang penggunaan paracetamol secara umum, melainkan hanya pada penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar EG.

Baca Juga: Daftar Obat Paracetamol Sirup Anak yang Dilarang BPOM, Diduga Kuat Pemicu Gagal Ginjal Akut

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG," jelas Dante.

"Dan saat ini sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," bebernya.

Selain itu, Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

Baca Juga: Ini Obat Paracetamol Sirup yang Diduga Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Tetap Waspada!

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kemenkes telah menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Terkait dengan itu, Kemenkes juga telah menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Subvarian Omicron BA.2.75 Ditemukan di Indonesia, Ini Kata Kemenkes

Selain itu, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Bahkan, kata Dante, BPOM telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

"BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika," jelas Dante.

Baca Juga: Sebut Kemenkes Perpanjangan Tangan Mafia Farmasi, Nicho Silalahi Desak Jokowi Mundur

Berdasarkan informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Meski demikian, BPOM menjelaskan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler