Tarif Ojol Terbaru di Bogor Versi Keputusan Menhub, Ada di Zona II Bersama Jakarta

29 Agustus 2022, 10:32 WIB
Simak tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan. /foto ant

ISU BOGOR - Tarif ojek online (ojol) terbaru di Bogor tertuang dalam Keputusan Menteri (Menhub) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, Bogor masuk ke dalam zona II bersama Jakarta, Depok, Tanggerang, dan bekasi (Jabodetabek).

Tarif ojol terbaru di Bogor ini mengalami kenaikan hingga Rp5.000, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Keputusan Menhub.

Baca Juga: Tarif Ojol Terbaru Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi, Gagal Naik Hari Ini

Seperti diketahui, kenaikan tarif ojek online ini menuai pro kontra dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Akibatnya, dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lagi-lagi menunda kenaika harga ojek online tersebut.

Seharusnya, per hari Senin, 29 Agustus 2022, tarif ojol di seluruh Indonesia mengalami kenaikan yang sesuai dengan Keputusan Menhub.

Baca Juga: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Berikut tarif ojol terbaru di Bogor yang masuk ke dalam zona II bersama Jakarta dan lainnya:

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Banjir Pakistan Lebih dari 1.000 Orang

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa penundaan kenaikan harga ojek online ini berdasar pada pertimbangan berbagai kondisi dan situasi yang berkembang di masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Adita dalam keterangan persnya, Minggu 28 Agustus 2022.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler