BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta Bakal Cair ke 8,7 Juta Karyawan, Cek Persyaratannnya di Sini!

30 Juli 2021, 15:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah senilai Rp1 juta bakal cair ke 8,7 juta karyawan. /Pexels/Ahsanjaya

ISU BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta bakal cair ke 8,7 juta karyawan.

Namun, untuk mendapatkan BSU tersebut, para karyawan harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, BLT BPJS ketenagakerjaan atau BSU ini ada untuk membantu ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke 1,5 Juta Orang hingga 31 Juli, Simak Daftar Kelompok yang Gagal Dapat BLT UMKM 2021

Terlebih, kata Ida Fauziah, karena ada penurunan aktivitas masyarakat akibat kebijakan PPKM, pemerintah kembali menetapkan untuk memberi bantuan subsidi gaji atau upah tersebut.

Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Jumat, 30 Juli 2021, Kemnaker bersama Direktur BPJS menetapkan 8,7 juta karyawan akan menerima BSU sebesar Rp1 juta melalui rekening masing-masing calon penerima.

Berikut beberapa persyaratan bagi para calon penerima BSU:

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta pada eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK di KTP.

2. Karyawan penerima upah atau gaji.

3. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dengan catatan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada dalam daftar Permenaker.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Segera Cair Maret 2021, Ini Syaratnya

5. Karyawan penerima gaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR atau UMK lebih dari Rp3,5 juta, batasan gaji disesuaikan dengan UMR atau UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagajakerjaan Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi? Ini Syaratnya

Menurut keterangan dari Ida Fauziah, hari ini Kemnaker akan memberikan 1 juta data calon penerima BSU kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Para calon penerima bantuan dipersilahkan untuk mengecek rekening yang mana akan disalurkan pemerintah melalui bank BRI, BNI, BSI, Mandiri, dan BTN.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler