Mau Weekend di Kota Bogor? Awas Kena Jam Malam karena Baru Zona Merah

- 29 Agustus 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi Tugu Kujang sebagai simbol dari Kota Bogor.
Ilustrasi Tugu Kujang sebagai simbol dari Kota Bogor. /Iyud Walhadi/

Bima Arya menyebutkan, tercatat ada 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.

"Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Akhir Pekan, Bogor Cerah Berawan Pagi Hingga Sore

Di PSBMK ini, Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

“Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Kemudian, jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar,"

"Enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," tegasnya.

Baca Juga: Ini Tiga Syarat Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdata di Dapodik

Dalam Perwali tersebut disebutkan, barangsiapa yang melanggar akan dikenakan hukuman sosial hingga denda. Maka dari itu, daripada terkena denda, tunda dulu saja akhir pekannya. Ada baiknya berkumpul di rumah dengan keluarga dengan tetap m menjaga jarak dan menggunakan masker saat keluar rumah.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah