Mau Weekend di Kota Bogor? Awas Kena Jam Malam karena Baru Zona Merah

29 Agustus 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi Tugu Kujang sebagai simbol dari Kota Bogor. /Iyud Walhadi/

ISU BOGOR - Bagi kalian warga Kota Bogor, apalagi dari luar kota yang sudah berencana menghabiskan weeend atau akhir pekannya di kota hujan sebaiknya pertimbangkan lagi.

Sebab, mulai malam ini Kota Bogor yang baru menyandang status zona merah (berisiko tinggi) Covid-19, akan diberlakukan jam malam. Daripada terkena sanksi, ditambah risiko terkena Covid-19, sebaiknya urungkan dulu liburan akhir pekannya.

Berikut informasi terkait aturan jam malam saat weekend di Kota Bogor. Aturan itu resmi berlaku hari ini. Segala aktifitas warga di batasi hingga pukul 21.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan PSBMK karena Zona Merah, di Kabupaten Bogor Malah Ada 10 Positif dan 2 Meninggal

Itu sampai dua pekan kedepan tepatnya hingga tanggal 11 September, mengingat tingkat penularan Covid-19 di Kota Bogor sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga ditetapkan sebagai zona merah oleh Satgas Covid-19 pusat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, pemberlakuan jam malam itu, sebagai implementasi dari upaya Pemkot Bogor dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Menurutnya, penerapan jam ini sudah ada payung hukumnya. Dalam penerapannya, Pemkot Bogor melibatkan telah mengeluarkan Perwali tentang PSBMK dengan melibatkan unsur TNI/Polri dalam pengawasannya.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, One Way Jakarta Menuju Puncak Sabtu Pagi

"Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan di RW zona merah ini," katanya.

Bima Arya menyebutkan, tercatat ada 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.

"Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Akhir Pekan, Bogor Cerah Berawan Pagi Hingga Sore

Di PSBMK ini, Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

“Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Kemudian, jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar,"

"Enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," tegasnya.

Baca Juga: Ini Tiga Syarat Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdata di Dapodik

Dalam Perwali tersebut disebutkan, barangsiapa yang melanggar akan dikenakan hukuman sosial hingga denda. Maka dari itu, daripada terkena denda, tunda dulu saja akhir pekannya. Ada baiknya berkumpul di rumah dengan keluarga dengan tetap m menjaga jarak dan menggunakan masker saat keluar rumah.

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler