"Tersangka tengah live story mempromosikan situs judi online di akun medsosnya," ungkap Bismo pada Selasa, 9 Januari 2023.
Baca Juga: Gaya Dua Selebgram Bogor yang Ditangkap karena Judi Online, Pamer Tas Branded!
Diketahui, KA menerima upah 3 - 5 juta per bulan dari mengiklankan situs-situs judi online sejak Februari 2022.
Selain KA, ada juga FA (21) yang ditangkap oleh polisi karena kasus serupa. Berbeda dengan KA, FA hanya menerima 700 ribu hingga 1,5 juta per bulan dari mempromosikan situs judi online.
Akibat dari perbuatan keduanya, baik KA maupun FA terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesarr 10 miliar karena melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan transaksi elektronik.***