Kronologi Diduga Nasabah AdaKami Bunuh Diri karena Teror DC, Galbay Pinjaman hingga Rp19 Juta

- 20 September 2023, 11:13 WIB
Kronologi diduga nasabah AdaKami bunuh diri karena teror DC
Kronologi diduga nasabah AdaKami bunuh diri karena teror DC /Ilustrasi/Instagram/adakami.id/

ISU BOGOR - Kronologi lengkap diduga nasabah platform pinjaman online (pinjol) AdaKami, yaitu K (nama samaran), bermula dari gagal bayar (galbay). Hutang K di platform pinjol tersebut membengkak hingga Rp19 juta.

Kisah pilu K yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri karena tak sanggup di teror DC diduga dari AdaKami tersebut dibagikan oleh akun Twitter @rakyatvspinjol dalam sebuah utas yang saat ini sudah mencapai 1,3 juta views.

Akun Twitter tersebut membagikan sebuah screenshoot diduga keluarga K yang curhat bahwa K bunuh diri karena tak kuasa diteror DC diduga dari AdaKami. Teror DC tersebut sudah masuk kategori sangat parah.

Awalnya, menurut keterangan dari @rakyatvs pinjol, K meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, ia harus membayar hingga Rp18-19 juta karena adanya biaya layanan, bunga dan lainnya.

Baca Juga: Pinjol AdaKami Resmi atau Tidak? Cek Profil, Perusahaan, Petinggi, dan Status OJK Berikut

Teror dimulai ketika K mengalami kesulitan bayar

Suatu ketika, K mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman yang membengkak hingga Rp19 juta tersebut. Alhasil, ia pun mendapat peringatan atau teror dari pihak DC melalui pesan dan telepon.

Tak hanya kepada K, namun juga ke kantor atau tempat bekerja K. Hal tersebut membuat K dipecat dari pekerjaannya. Ini lantaran teror telepon dari DC sudah dianggap mengganggu kinerja operator kantor.

"Terroran pertama menyebabkan K dipecat dari kantornya. DC Adakami terus menerus menelpon ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telpon," jelas akun Twitter @rakyatvspinjol.

K menutupi teror dan pemecatannya dari keluarga

Setelah dipecat dari kantornya, K tidak menceritakan bahwa ia dipecat karena teror pinjol. Melainkan, ia memberitahu istri dan anaknya bahwa kontraknya tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x