Baca Juga: Fenomena Komet Lintang Kemukus di Belahan Dunia, Mitos Pertanda Perang Sampai Isu Kiamat
"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada bapak Prabowo, bapak Menko Ekuin, bapak Erik Meneg BUMN yang semua mantan klien saya," katanya.
Menurut Hotman, yang harus dibenahi terkait dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah cara menyelesaikan perselisihan perburuhan.
"Khususnya mengenai pesangon, yang kalau mulai dari Depnaker sampai pengadilan perburuhan, bisa makan waktu satu sampai dua tahun. Kalau gaji buruh 2 hingga 3 juta, bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama melawan para pengusaha," katanya.
Makanya, kata dia, buat UU seperti di pengadilan niaga yaitu perkara mengenai perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari.***