3. Penetapan jumlah kursi dan dapil: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
4. Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2022 - 25 November 2023
5. Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
6. Pencalonan anggota DPR, DPRD (provinsi dan kabupaten/kota)
7. Kampanye: 23 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Pemungutan suara pileg dan pilpres: 14 Februari 2024
"Kesepakatan lain juga tercapai dengan ditetapkannya durasi masa kampanye, anggaran pemilu, dan waktu pemungutan suara untuk pilpres, pileg, dan pilkada," terang DPR RI.
"Sosialisasi pelaksanaan #Pemilu2024 perlu digenjot untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di hari pencoblosan, agar memilih calon pemimpin yang terbaik," pungkasnya.***