"Jarak tempuh dengan kecepatan dibagi, seperti rerata kecepatan mobil itu berapa dan juga tidak ditemukan tanda pengereman di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkap Denny Darko.
Meski demikian, lanjut Denny Darko, kejadian ini semua sepertinya memang tidak ada kesengajaan.
"Sehingga Tubagus Joddy disini adalah seorang korban juga, maka harapannya untuk para konten kreator yang mencari uang dengan, mencari adsense dengan ngeframing gitu tadi, ketahuilah bahwa itu bukan sesuatu yang terpuji," ungkap Denny Darko.
Seperti diketahui, Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy sudah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 67 pada, Kamis, 4 November 2021.
Penetapan status tersangka itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Menurut Kepala Kejari Jombang SPDP itu bernomor 837 diterima Kejari dari penyidik.
“Iya, sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," ungkapnya.***