"Saya tidak ingin disini kita menjadi sebuah masyarakat yang menghujat sesuatu yang belum kita ketahui," ungkap Denny Darko.
Seperti diketahui, sopir Vanessa Angel telah ditetapkan tersangka pada Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Karyawan Vanessa Angel Ungkap Pesan Terakhir Bibi Andriansyah Sebelum Meninggal: Jagain...
Kabar tersebut disampaikan Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang diserahkan ke Kejaksaan.
Menurut Imran Tubagus Joddy akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," tutur Imran.
Selain itu, Tubagus Joddy dikenakan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyinya: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".