ISU BOGOR - Media sosial Twitter ramai dengan cuitan-cuitan netizen yang menyertakan tagar 'Kadrun Busuk'.
Tagar tersebut menggema di Twitter usai tersiar kabar bahwa Mahakamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Petamburan.
Penolakan tersebut membuat HRS mau tak mau harus ditahan selama delapan bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melanggar kekarantinaan kesehatan saat kondisi darurat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tagar 'Jokowi Bohong Lagi' Menggema di Twitter, Netizen: Kisah Lama Terulang Kembali
Sebelumnya, vonis hukum delapan bulan penjara tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada bulan Mei lalu.
Kemudian, vonis dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat sidang banding.
Lalu, HRS mengajukan kasasi, namun sayangnya pada Senin, 11 Oktober 2021, permohonan kasasi eks pimpinan FPI ditolak oleh MA.
HrsBaca Juga: Sosiolog Ini Yakin Bahwa HRS Tidak Bersalah di Kasus RS Ummi: Tidak Timbulkan Keonaran
Mengetahui hal tersebut, sejumlah netizen kontra HRS menaikkan tagar 'Kadrun Busuk'. Mereka meminta agar warganet lain serta simpatisan Habib Rizieq bijaksana dan menerima putusan MA.