Terjawab Sudah, Ini Hukum Akad Dua Kali Lesti dan Rizky Billar Menurut MUI: Tidak Ada...

- 10 Oktober 2021, 06:18 WIB
Terjawab Sudah, Ini Hukum Akad Dua Kali Lesti dan Rizky Billar Menurut MUI
Terjawab Sudah, Ini Hukum Akad Dua Kali Lesti dan Rizky Billar Menurut MUI /Instagram/@rizkybillar

Asrorun pun menjelaskan bahwa tajdidun atau mempebaharui pernikahan dengan tujuan untuk memperoleh buku nikah tidaklah menghapus keabsahan akad sebelumnya.

"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah untuk proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya," tutur Asrorun.

Baca Juga: Ancaman Penjara Kian Nyata, Rizky Billar Kuatkan Lesti Kejora: Kita Gak Pernah Takut...

"Itu artinya begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di hadapan PPN (Petugas Pencatat Nikah) itu bukan kebohongan publik," sambungnya.

Jadi, lanjut Ketua Fatwa MUI, akad dua kali Lelar tidak ada isu sama sekali dalam konteks hukum fiqih dan aturan undang-undangnya.

Akad nikah kedua Leslar justru dinilai sebagai syiar atau mengumumkan kabar bahagia bahwa mereka sudah sah dalam ikatan pernikahan.

"Itu justru bagian dari syiar. Pernikahan itu salah satu sunnah nya mensyiarkan. Makannya ada anjuran walimah, kepentingannya apa? Berbagi kebahagian kemudian juga menhantarkan bahwa saya sudah hallal," tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x