Lesti Kejora dan Rizky Billar Temui Pengacara Usai Dapat Ancaman Dipolisikan

- 28 September 2021, 17:03 WIB
Lesti-Billar menemui pengacara
Lesti-Billar menemui pengacara /Tangkapan layar unggahan stories Instagram/@rizkybillar

ISU BOGOR - Pasangan yang baru saja menuai kebahagiaan, Lesti Kejora dan Rizky Billar, baru-baru ini mendapat ancaman dipolisikan dari seorang netizen bernama Mila Machmudah Djamhari.

Melalui postingan akun Facebook pribadinya, Mila mengatakan bahwa ia akan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar lantaran sudah menyebarkan berita bohong, membuat kegaduhan, dan mengacak-acak syariat Islam.

Mengetahui hal tersebut, Lesti dan Billar kedapatan segera menemui seorang pengacara bernama Theo Cosner Tambunan pada Selasa siang, 28 September 2021.

Baca Juga: Terancam Dipolisikan, Lesti dan Rizky Billar Gercep Temui Pengacara: yang Fitnah Kita Hajar!

Hal itu diketahui dari unggahan Instastory Billar melalui akun Instagram-nya @rizkybillar, yang mana memuat potret dirinya, Lesti, beserta Theo.

Begitu pula dengan Theo, pengacara itu juga mengunggah video kebersamaannya denyan Lesti-Billar (Leslar) lewat postingan Instastory-nya @theocbtn.

Dalam video, Theo menegaskan jika siapapun yang memfitnah Leslar akan mereka hajar.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Dipolisikan, Netizen : Tim Ricis Ryan Aja Dah

"Yang fitnah (Leslar) kita hajar!" ujarnya dikutip Isu Bogor pada 28 September 2021.

Sebelumnya, Leslar diancam bakal dipolisikan atas kasus kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.

Menurut Mila, Lesti dan Rizky Billar telah membuat kegaduhan atas kabar pernikahan siri mereka beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Banjir Fans Dadakan Usai Lesti-Billar Terancam Dipolisikan

Kemudian, Mila juga menambahkan jika Leslar telah mengacak-ngacak hukum syariat Islam.

Alhasil, Lesti dan Billar diduga terancam hukuman 4 tahun penjara atas perkara tersebut.

"Mengapa LesLar bisa dipidanakan karena kebohongan?? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan... Divonis 4 tahun (penjara)..." tegas sang pelapor.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah