Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus tersebut sempat dicabut atau dihentikan, tetapi dibuka kembali pada tahun 2020.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum itu dicabut kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alhasil, penyidikan kasus yang menyeret HRS tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini.***