ISU BOGOR - Kabar pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 1 hingga 4 sedang disoroti publik di media sosial (medsos), khususnya Twitter.
Tak terkecuali Tokoh Papua Christ Wamea, ia juga melontarkan tanggapannya terkait pergantian istilah tersebut.
Sangking geramnya, Tokoh Papua itu mengatakan alih-alih mengganti istilah kebijakan, bagaimana jika presidennya saja yang diganti.
"Baru ada di Indonesia utk mengatasi pandemi corona saja hrs gonta Ganti Nama Pembatasan Corona," tulis Christ Wamea dikutip Isu Bogor dari cuitan akun Twitter-nya @PutraWadapi, Rabu, 21 Juli 2021.
"Mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 3-4. Coba presidennya juga digonta ganti lg biar kelihatan lbh sukses," sambungnya.
Sejak diposting, cuitan Christ Wamea tersebut terpantau dibanjiri oleh komentar dari para netizen.
Banyak dari mereka yang setuju dengan argumen Tokoh Papua itu, bahkan ada yang sampai melontarkan kalimat satire untuk presiden.
"Ambil hikmahnya... jadi nomor satu di dunia dan ditakuti bangsa2 lain! Lanjot pakdhe! Tiga perihode!" tulis akun @santo5o.
"Kalo dibilang bodoh pasti kaga terima, tidak dibilang bodoh memang kenyataannya bodoh," tambah akun @j4ck5p4row.
Baca Juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Netizen: Pedes Banget dan Pakai Berapa Cabe?
"Seperti pedagang ayam geprek, pedesnya mau level berapa?" imbuh akun @ZakiBustami.
Seperti diketahui, kabar perubahan istilah PPKM Darurat tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kata Luhut, mulai tanggal 26 Juli 2021, pemerintah bakal mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM level 1 hingga 4.
Baca Juga: Pedas! Faisal Basri Sebut Pergantian Istilah PPKM Darurat sebagai Wujud Ketidakwarasan
Alhasil, sejak kabar tersebut menyeruak di medsos, para netizen hingga tokoh-tokoh publik memberikan tanggapan dan kritik mereka.
Sejumlah netizen mengaku tak habis pikir dengan pemerintah lantaran istilah kebijakan penganan Covid-19 terus saja diganti, seperti yang dikatakan Christ Wamea sebelumnya, dari PSBB hingga PPKM Darurat.***