"Jadi presiden memberikan directif yang sangat jelas dan presiden sekali lagi saya katakan in charge atas semua ini dan kami sebagai pelaksananya tidak ada masalah," tegas Luhut.
Menurut Luhut kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat ini diputuskan secara terintegrasi.
"Saya ulangi semua kami putuskan secara terintegrasi," tegasnya.***