Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat dan lain sebagainya.
Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi.
Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Louis terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***