Seperti diketahui, HRS menjalani proses hukum usai Bima Arya yang menjadi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkannya ke kepolisian terkait uji usap di RS UMMI Bogor.
Dalam perjalanannya, Bima Arya sempat berjanji akan mencabut laporan tersebut usai digeruduk sejumlah ulama dan para habaib ke Balaikota Bogor.
Namun faktanya, Bima Arya tidak kunjung mencabut laporan tersebut. Sehingga HRS divonis 4 tahun penjara, sedangkan menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat ikut divonis masing-masing 1 tahun penjara.***