Hotman Paris Emosi Saat Ingatkan Jokowi Soal UU Omnibus Law Cipta Kerja Ada Netizen yang Asbun

12 Oktober 2020, 21:41 WIB
Hotman Paris Hutapea dalam keterangan konten video di instagramnya terkesan emosi saat memberikan saran terkait perselisihan perburuhan, Minggu 11 Oktober 2020 /Instagram @hotmanparisofficial

ISU BOGOR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam keterangan video yang diunggahnya terkesan emosi saat mengingatkan Presiden Jokowi terkait isi UU Omnibus Law Cipta Kerja, Minggu 11 Oktober 2020.

Meski dalam kontennya terlihat santai karena hanya berbalut pakaian kimono merah merk Polo, namun keterangan tertulis di video yang diunggahnya itu Hotman Paris tampak emosi, lantaran ada netizen yang berkomentar asal bunyi alias asbun.

"Bagi yang komen agar menyimak dulu secara keseluruhan proses! Jangan asal asbun! Siapa bilang singkat (penyelesaian perselisihan buruh) waktu keseluruhan!?," tulis Hotman Paris di akun instagram resminya dengan nama @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Hotman Paris Bocorkan Remdesivir Obat Corona Sudah Beredar di Indonesia, Segini Harganya

Baca Juga: PSBB Jakarta, Resepsi Pernikahan Dilarang tapi Bioskop Boleh Buka

Dalam keterangan video yang sama, sebelumnya dibuat emosi netizen, Hotman Paris menyebutkan hanya di bipartit dalam mediasi di pengawasan Dinas Ketenagakerjaan bisa berbulan-bulan.

"Kemudian udah menang, sampai Mahkamah Agung? Eksekusi berapa lama? Coba hitung waktunya dari mulai kasus di bipartit lanjut mediasi ditangani Dinas Pengawasan Depnaker sampai dengan eksekusi ptusan Mahkamah Agung?," ujarnya.

Sementara dalam videonya Hotman Paris menyebutkan sangat tertarik dalam memberikan saran kepada Jokowi. Bahkan jika diragukan, kata Hotman, silahkan tanya kepada sejumlah mantan kliennya yang saat ini menduduki jabatan sebagai menteri.

Baca Juga: Fenomena Lintang Kemukus Menurut Astrophile, Legenda Keris Majapahit dan Istilah 'Berambut Panjang'

Baca Juga: Fenomena Komet Lintang Kemukus di Belahan Dunia, Mitos Pertanda Perang Sampai Isu Kiamat

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada bapak Prabowo, bapak Menko Ekuin, bapak Erik Meneg BUMN yang semua mantan klien saya," katanya.

Menurut Hotman, yang harus dibenahi terkait dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah cara menyelesaikan perselisihan perburuhan.

"Khususnya mengenai pesangon, yang kalau mulai dari Depnaker sampai pengadilan perburuhan, bisa makan waktu satu sampai dua tahun. Kalau gaji buruh 2 hingga 3 juta, bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama melawan para pengusaha," katanya.

Makanya, kata dia, buat UU seperti di pengadilan niaga yaitu perkara mengenai perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler