3 Tips Menghadapi Debt Collector yang Kasar Ala Selebgram Clara Shinta

22 Februari 2023, 18:56 WIB
3 Tips Menghadapi Debt Collector yang Kasar Ala Selebgram Clara Shinta /Tiktok/ @clarashintareal
ISU BOGOR - Tips menghadapi debt collector yang kasar seperti dialami selebgram Clara Shinta baru-baru ini wajib diketahui. Sebab, tak sedikit pengalaman kurang mengenakan yang dilakukan debt collector membuat tak berdaya para debitur.

Sehingga tak ada jalan lain, selain melaporkan tindakan debt collector yang kasar tersebut ke polisi. Selain mengetahui cara-cara menghadapi debt collector, penting juga menjadi debitur yang cerdas.

Sekadar diketahui, selebgram sekaligus arti TikTok, Clara Shinta melaporkan debt collector ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Clara Shinta melaporkan debt collector karena diduga berperilaku kasar terhadapnya sekaligus kepada petugas kepolisian. Hal tersebut ia videokan dan diungggah hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Viral! Kasus Pelecehan Seksual di TransJakarta Rute Monas-Pulogadung, Ini Kronologinya

Bahkan, aksi debt collector yang kasar tersebut sempat mendapat perhatian dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Lantas bagaimana cara menghadapi debt collector yang kasar seperti dialami Clara Shinta, berikut ulasannya:

1. Kenali Identitas Debt Collector

Seorang debt collector untuk melakukan penagihan harus membawa dokumen-dokumen pendukung. Anda bisa bertanya ke mereka siapa nama mereka.

Kemudian tanyakan juga dari perusahaan manakah mereka bekerja sebagai penagih utang, dan meminta kelengkapan dokumen berupa surat tugas, surat kuasa, dan lainnya.

Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa melaporkan orang yang mengaku bertugas sebagai debt collector ke polisi.

Baca Juga: Viral! Seorang Bayi Merangkak di Atas Genteng, Netizen: Mirip Film Baby Day's Out

2. Cek Sertifikasi APPI

Penting juga diketahui, salah syarat untuk menjadi seorang debt collector alias penagih hutang harus mengantungi sertifikat dari dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Pasalnya, ketentuan ini sudah ditetapkan di peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan. Sertifikat profesi itu wajib ditunjukan ke pihak tertagih karena jika tidak, maka mereka bisa terkena sanksi.

Kemudian dari kartu sertifikat itu, Anda sebagai seorang debitur bisa mencocokkan nama penagih dengan yang tertera di kartu. Ingat, jangan segan untuk melakukan hal tersebut

3. Pahami dan Taati Prosedur Penagihan

Jika debt collector yang bersangkutan melakukan proses penagihan dengan baik, maka berikanlah respon yang baik pula terhadap mereka. Selain itu, bicarakan segala permasalahan terkait cicilan tersebut bersamanya, dan jelaskan pula kendala pelunasan utang yang Anda alami.

Baca Juga: Viral Fenomena Penganut Childfree, Ustaz Dhanu: Jelas Dajal Itu

Pada intinya, debt collector yang baik hanya ingin memastikan Anda bisa melakukan pelunasan cicilan itu, bukan malah menebar teror.

Namun jika debt collector malah melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan, maka jangan segan untuk melapor ke polisi. Sebab, penindakan yang dilakukan polisi akan terjadi ketika ada aduan dari pihak debitur.

Demikianlah tips menghadapi debt collector yang kasar seperti yang dialami selebgram Clara Shinta baru-baru ini.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler