Terjawab Sudah, Ini Hukum Akad Dua Kali Lesti dan Rizky Billar Menurut MUI: Tidak Ada...

10 Oktober 2021, 06:18 WIB
Terjawab Sudah, Ini Hukum Akad Dua Kali Lesti dan Rizky Billar Menurut MUI /Instagram/@rizkybillar

ISU BOGOR - Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am buka suara soal pernikahan sirri dan akad dua kali Lesti Kejora dan Rizky Billar yang ramai diperdebatkan publik.

Seperti diketahui, terpaan isu tak sedap kerap datang silih berganti menghampiri bahtera rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar usai mereka mengumumkan telah nikah sirri pada awal tahun 2021.

Banyak pihak yang mempersoalkan pernikahan sirri dan akad dua kali Lesti dan Billar (Leslar) tersebut, dari menudingnya sebagai kasus kebohongan publik hingga tak sesuai dengan hukum syariat Islam.

Baca Juga: Cemas Kandungan dan Mental Lesti Kejora Terguncang karena Ancaman Dipolisikan, Mbah Mijan: Kenapa sih...

Bahkan, ada beberapa pihak yang ngotot bakal membawa duduk perkara itu ke meja hijau dan jeruji besi.

Akan tetapi, Ketua Fatwa MUI Asrorun Ni'am menjelaskan bahwa nikah sirri yang dilakukan Leslar itu sah secara hukum syar'i.

"Jika terpenuhi syarat dan hukumnnya, maka pernikahan sah. Dengan kedudukan hukum sah secara syar'i dia boleh berhubungan badan," ungkap Asrorun dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube Hitz Infotainment, Minggu, 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Polisikan Haters, Lesti Kejora Turut Diperiksa Sebagai Saksi

Kemudian, Asrorun menerangkan jika akad nikah dua kali yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar juga sah-sah saja dan bukan sebuah kebohongan publik.

Asrorun pun menjelaskan bahwa tajdidun atau mempebaharui pernikahan dengan tujuan untuk memperoleh buku nikah tidaklah menghapus keabsahan akad sebelumnya.

"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah untuk proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya," tutur Asrorun.

Baca Juga: Ancaman Penjara Kian Nyata, Rizky Billar Kuatkan Lesti Kejora: Kita Gak Pernah Takut...

"Itu artinya begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di hadapan PPN (Petugas Pencatat Nikah) itu bukan kebohongan publik," sambungnya.

Jadi, lanjut Ketua Fatwa MUI, akad dua kali Lelar tidak ada isu sama sekali dalam konteks hukum fiqih dan aturan undang-undangnya.

Akad nikah kedua Leslar justru dinilai sebagai syiar atau mengumumkan kabar bahagia bahwa mereka sudah sah dalam ikatan pernikahan.

"Itu justru bagian dari syiar. Pernikahan itu salah satu sunnah nya mensyiarkan. Makannya ada anjuran walimah, kepentingannya apa? Berbagi kebahagian kemudian juga menhantarkan bahwa saya sudah hallal," tegasnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler