PPKM Level 4 Diperpanjang, Epidemiolog dr Pandu Riono Bilang Begini

26 Juli 2021, 07:08 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Epidemiolog dr Pandu Riono Bilang Begini /Twitter/@drpriono1

ISU BOGOR - Presiden Jokowi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 itu setelah mempertimbangkan berbagai hal, seperti aspek kesehatan, ekonomi, hingga dinamika sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi saat memberikan keterangannya di Istana Merdeka, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Terbarunya

"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," tambahnya.

Merespon perpanjangan PPKM Level 4, epidemiolog Universitas Indonesia (UI) dr Pandu Riono angkat bicara.

"PPKM Level 4 dengan modifikasi diperpanjang. Sepanjang pengetatan tetap memberikan ruang agar sebagian penduduk tetap bisa beraktivitas. WAJIB PAKAI MASKER dan sudah divaksinasi," tulisnya dikutip Isu Bogor, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Netizen Naikkan Tagar 'Sebenarnya Jokowi Sudah Habis' hingga Trending

Kemudian warganet ikut menanggapi. Akun @willylimi mengatakan, program vaksinasi membentuk herd immunity.

"Sama juga, mempercepat program vaksinasi sehingga membentuk herd immunity," ujarnya.

Sebagai informasi, berikut aturan terbaru PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Selama 3 Hari PPKM Level 4, 21.749 Kendaraan Gagal Masuk Kota Bogor Karena Ganjil Genap

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Masih PPKM Level 4, Kota Bogor Perpanjang Ganjil Genap, Berlaku Juga pada Hari Kerja

Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler