Instagram Bima Arya Digeruduk Warganet Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Warganet: Sebagai Warga Bogor Malu

24 Juni 2021, 20:42 WIB
Instagram Bima Arya Digeruduk Warganet Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Warganet: Sebagai Warga Bogor Malu /Tangkapan layar instagram @BimaAryaSugiarto

ISU BOGOR - Nama Wali Kota Bogor Bima Arya mendadak ramai diperbincangkan di media sosial usai Habib Rizieq Shihab (HRS), terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Bahkan nama Bima Arya di media sosial twitter menjadi trending nomor satu sejak Kamis petang 24 Juni 2021. Sedangkan di instagram akun Bima Arya digeruduk warganet, khususnya para pendukung HRS yang tidak terima dengan vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur itu.

"Puas blm bsa menjarain seseorang 4thn pak?," tulis warganet dengan nama akun @hidayatkurniawa1409 membalas postingan Bima Arya terkait isolasi mandiri pasien Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 di Kota Bogor Sebagian Besar dari Klaster Keluarga, Bima Arya Sampaikan 3 Poin Penting

"SAYA SEBAGAI WARGA BOGOR MALU MEMPUNYAI WALIKOTA PEMENJARA ULAMA," tulis @yndarizki.

"Bima Arya saya mau lihat kehidupan anda setelah HRS di Vonis 4 tahun..." kata warganet lainnya @taufikrahmansyarif.

"Nu dzolim cing di laknat ku allah," ujar @ervan_bapaw.

"Ada selamatan untuk vonis HRS 4th?? Ditawarin jadi komisaris apa??," ungkap warganet @fahmynwa13.

Baca Juga: Bogor Darurat Covid-19, Bima Arya: Kemungkinan Membuka Dapur Umum

Seperti diketahui, HRS menjalani proses hukum usai Bima Arya yang menjadi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkannya ke kepolisian terkait uji usap di RS UMMI Bogor.

Dalam perjalanannya, Bima Arya sempat berjanji akan mencabut laporan tersebut usai digeruduk sejumlah ulama dan para habaib ke Balaikota Bogor.

Namun faktanya, Bima Arya tidak kunjung mencabut laporan tersebut. Sehingga HRS divonis 4 tahun penjara, sedangkan menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat ikut divonis masing-masing 1 tahun penjara.***

 

 

 

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler