CEK FAKTA : Jokowi Halal Dilengserkan, Sudah Dilabeli MUI

- 9 Juli 2020, 17:00 WIB
Postingan Halal melengserkan Presiden Jokowi di linimassa
Postingan Halal melengserkan Presiden Jokowi di linimassa /

 

ISU BOGOR – Tersiar unggahan di linimasa dengan narasi Jokowi halal dilengserkan, sudah dilabeli oleh MUI, Siapa yg tdk patuh terhadap MUI maka Haram. Faktanya, baik gambar atau narasi itu hasil edit dan kabar tidak benar.

Narasi itu disebarkan oleh akun Arca Karca (fb.com/arfamakassar.makassar) mengunggah sebuah gambar di grup Prabowo Sandi Presiden Sesungguhnya (fb.com/groups/456313811812179) dengan narasi.  

Sudah di labeli oleh MUI . Siapa yg tdk patuh terhadap MUI maka HARAM. Tinggal tunggu revolusi berdarah atau mengakui kecurangan secara konstitusional Dan Mempertanggung jawabkan semua kerusakan yg di perbuat bersama Gerombolannya serta Bertobat. Kami di ciptakan hidup baik untuk nanti Mati dengan jln Selamat. MUI

 Baca Juga: CEK FAKTA : Cara Disuntik, Tenaga Medis di Jawa Timur Sengaja Tularkan Covid-19

Narasi itu pun diisi gambar tersebut berisi foto Presiden Joko Widodo dan label halal dari MUI. Terdapat juga narasi Jokowi Halal Dilengserkan. 

Seperti dikutip Turnbackhoax,  berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya gambar yang berisi narasi Jokowi Halal Dilengserkan dan foto Presiden Joko Widodo serta logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah klaim yang salah.

“Faktanya, klaim itu adalah Hoaks Lama Beredar Kembali. Gambar tersebut adalah gambar hasil suntingan atau editan,” tulis tunbackhoax.id, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga: CEK FAKTA : Viral Foto Pengemudi Ojek Online Tanpa Kepala 

Dijelaskan bahwa foto Presiden Jokowi yang diposting tersebut aslinya adalah karya dari Fotografer AFP Mohd Rasfan dan logo MUI yang disematkan adalah logo dari LPPOM MUI.

Selain itu, tidak ada informasi valid yang menyatakan MUI sudah memberikan label halal untuk pelengseran Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan di laman halalmui.org, Sertifikat halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. *** 

Editor: Chris Dale

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x