"Kapasitas kantong parkir yang baru menampung 500 kendaraan masih dianggap kurang. Oleh karena itu, dilakukan rekayasa lalu lintas dengan mengarahkan kendaraan yang tidak tertampung ke kantong parkir swadaya," jelas Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa penerangan di area kantong parkir sudah tersedia dengan enam titik PJU yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sarana dan prasarana di kantong parkir pun terus dilengkapi secara bertahap.
"Setelah uji coba ini dikatakan berhasil, selanjutnya akan dipatenkan sesuai Perbup Bogor 56 tahun 2023 soal aturan jam operasional angkutan tambang," ujar Dadang.
Dadang berharap dengan adanya kantong parkir ini, keselamatan pengguna jalan terjamin dan tidak ada lagi korban jiwa. Ia menghimbau kepada semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, pemilik kendaraan, transporter, dan supir, untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan.
"Mari kita sama-sama berkomitmen untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas di Parung Panjang," pungkas Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.***