Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor).
AKP Budi Sehabudin, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.
"Pastikan kendaraan Anda selalu dikunci dengan baik dan gunakan kunci pengaman tambahan," ujar AKP Budi Sehabudin.***