Zona Merah Corona, PSBMK Kota Bogor Diperpanjang Hingga 13 Oktober 2020

- 29 September 2020, 14:31 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan perpanjangan PSBB Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Selasa 29 September 2020
Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan perpanjangan PSBB Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Selasa 29 September 2020 /Chris Dale/Chris Dale

"Jadi, Tiga langkah itu akan kita perbaiki," jelas Bima.

Selain itu, tingginya klaster keluarga di Kota Bogor, diklaim oleh Bima Arya masih beririsan dengan klaster luar Kota Bogor dan klaster perkantoran.

Baca Juga: Cerita Petugas TNGHS yang Meninjau Longsor hingga Puncak Gunung Salak 3 lewat Jalur Suaka Elang Loji

Sehingga, ia menilai bahwa klaster keluarga ini terpapar dari anggota keluarga di usia produktif yang terkonfirmasi positif karena tertular di kantor atau luae kota.

"Jadi sebagian klaster keluarga adalah, terpapar dari anggota keluarganya yang bekerja di luar kota atau pergi keluar kota dengan tujuan apapun, atau beraktivitas diluar kota dan menulari anggota keluarganya," ungkap Bima.

Untuk itu, Bima menekankan bahwa protokol kesehatan di perkantoran akan semakin diperketat. Pemkota Bogor sendiri akan melakukan pengawasan langsung terkait penerapan protokol kesehatan di perkantoran.

Baca Juga: Kota Bogor Zona Merah, Sebagian Besar Pasien Positif Corona Usia Produktif dan Ada Juga Balita

Diantaranya adalah pemantauan apakah perkantoran di Kota Bogor menerapkan sistem Work From Home (WFH) Sebanyak 50 persen jumlah karyawan dan bagi pegawai yang memiliki riwayat penyakit komorbid dilarang bekerja.

"Forkopimda juga menyetujui untuk penguatan Protokol kesehatan ini, semua kantor diwajibkan memiliki satgas Covid-19, sehingga jadi mudah berkomunikasi dengan satgas tingkat kota," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x