Ia menambahkan, Perda tentang Transportasi ini merupakan pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai stakeholder terkait demi menampung aspirasi masyarakat dan memperhatikan kondisi kearifan lokal Kota Bogor.
"Dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Transportasi menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memenuhi tuntutan terhadap perkembangan serta arah kebijakan pembangunan transportasi Kota Bogor ke depan," katanya.**