Satu dari 12 Warga Bogor yang Tak Pakai Masker Ditandu ke Kuburan

- 6 September 2020, 15:09 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP mengenakan seragam Hazmat atau alat pelindung diri yang biasa digunakan untuk menangani Covid-19, Minggu 6 September 2020 digunakan untuk menindak masyarakat yang tak mengenakan masker di kawasan Stadiun Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sejumlah petugas Satpol PP mengenakan seragam Hazmat atau alat pelindung diri yang biasa digunakan untuk menangani Covid-19, Minggu 6 September 2020 digunakan untuk menindak masyarakat yang tak mengenakan masker di kawasan Stadiun Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. /Yulis Satria Wijaya/ANTARA

Baca Juga: Nyanyi Lagu Nasional, Ini Sanksi Perdana Pra-AKB Pengendara Tanpa Masker di Pakansari Bogor

Kembali ia menegaskan sanksi tersebut semata-mata hanya ingin memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan.

"Intinya agar masyarakat patuh mentaati aturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dibuat pemerintah,"

"Karena aturan ini (Protokol Kesehatan tentang penggunaan masker) dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain," jelasnya.

Baca Juga: Dianggap Kurang Lengkap, Stadion Pakansari Bogor Dicoret untuk Gelar Piala Dunia U-20

Ia menyebutkan denda yang sebelumnya sudah diterapkan tetap berlaku. Tetapi, keranda mayat hanyalah sebuah opsi ketika si pelanggar tak mampu membayar denda.

"Karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya seperti keranda mayat ini," katanya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah