“Pada prinsipnya para penilai juga dinilai sehingga tidak ada yang superior, diharapkan kategorinya hanya dua yaitu baik dan sangat baik, tidak ada lagi yang terlalu jauh nilainya. Saya mengapresiasi atas masukan dan catatan yang disampaikan Pak Bima Arya sebagai bahan evaluasi bagi semua,” ujarnya.
Tina menambahkan melalui Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang kolaborasi. Investor besar wajib berkolaborasi dengan pengusaha nasional dan daerah. Melalui permen tersebut UMKM wajib disertakan.
“Kalau di Kota Bogor wajib UMKM dari Kota Bogor, tujuannya agar pertumbuhan ekonominya terjadi,” ujar Tina Talisa.
Pada kesempatan itu, Tina Talisa bersama rombongan mengunjungi kantor Dinas PMPTSP Kota Bogor dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.
Dalam kegiatan tersebut Bima Arya didampingi para kepala perangkat daerah, diantaranya Dinas PMPTSP, Bappeda, Dinas Perumkim, Dinas Parbud, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas PUPR dan lainnya.***