Tak hanya itu, Nopi Yeni melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo juga akan melaporkan guru honorer yang sempat dipecatnya dari sekolah.
Terkait SK Wali Kota Bogor tentang pencopotannya sebagai Kepsek akibat kasus gratifikasi pada PPDB tahun ini.
Baca Juga: Pilwalkot Bogor 2024: Hanura Tegaskan Dukung Dedie Rachim Jadi Wali Kota
Pasalnya, pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor yang menjadi rujukan SK Wali Kota untuk mencopot Yeni, dinilai tidak lengkap dan komprehensif.
Menurut Dwi pencopotan kliennya tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Beat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan Atas Nama Saudari Nopi Yeni.
"Di mana SK ini merujuk pada rekomendasi dari hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor Nomor : 200/511-Itda tertanggal 28 Agustus 2023," tutur Dwi saat dikonfirmasi kepada awak media, Jumat, 22 September 2023.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bima Arya Getol Cek Proyek Pembangunan di Kota Bogor
“Sedangkan di dalam pemeriksaan Inspektorat itu pemeriksaannya nggak lengkap, nggak komprehensif. Karena pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang itu nggak pernah diperiksa,” sambungnya.
Ia menjelaskan pengajuan surat keberatan atas pencopotan Nopi Yeni pada Senin, 18 September 2023 ke Wali Kota Bogor Bima Arya.
Di mana yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan, 15 hari setelah SK diturunkan pada 12 September 2023. Dwi melanjutkan, surat keberatan tersebut belum ditanggapi oleh Wali Kota Bogor.