Copot Kepsek yang Pecat Guru Honorer SDN di Kota Bogor, Bima Arya: Terbukti Ada Pelanggaran

- 14 September 2023, 22:06 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya menemui para orang tua murid yang memprotes pemecatan guru honorer oleh kepsek salah satu SDN di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya menemui para orang tua murid yang memprotes pemecatan guru honorer oleh kepsek salah satu SDN di Kota Bogor. /Foto/Prokompim Kota Bogor
ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan tindakan tegas berupa pencopotan kepala sekolah (kepsek) salah satu SDN di Kecamatan Bogor Selatan adalah hasil pemeriksaan inspektorat. Menurutnya ada pelanggaran yang dilakukan sang kepsek.

Hal tersebut disampaikan Bima Arya saat mendatangi salah satu SDN di Kecamatan Bogor Selatan yang sempat ramai diperbincangkan karena siswa dan orangtua murid berunjukrasa terkait pemecatan terhadap guru honorer, Mohamad Reza Ernanda.

Dalam kesempatan itu, Bima Arya menjelaskan bawha kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan adanya guru honorer atas nama Mohamad Reza Ernanda yang mengaku dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah. 

Baca Juga: Soal Pilwalkot Bogor 2024, DPD Perindo Pastikan Bakal Dukung Dedie Rachim

Bima Arya langsung menemui Reza dan Kepala Sekolah secara terpisah untuk membandingkan informasi dari kedua belah pihak. Di hadapan Bima Arya, Reza menunjukan surat pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

Pemecatan Guru Honorer Tak Berdasar

Tertulis alasan pemberhentiannya adalah tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (kepala sekolah. Menurut Bima, alasan pemberhentian tidak berdasar. Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak muridnya.

"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," kata Bima.

Justru Bima Arya memberhentikan balik Kepala Sekolah tersebut karena hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah terkait gratifikasi dalam kasus PPDB 2023. 

Baca Juga: Pantau Langsung 3 Proyek Pembangunan Kota Bogor, Bima Arya: Optimistis Semua Tepat Waktu

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Bima.

Untuk Guru Reza, lanjut Bima, langsung bisa kembali mengajar supaya kegiatan belajar tidak terganggu. Dan segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan.

"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan.Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tandasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x