Evaluasi Pemprov Jabar, Penularan Covid-19 Kota Bogor Mendekati Zona Merah

- 25 Agustus 2020, 18:46 WIB
Ilustrasi virus Corona*/Pixabay.com
Ilustrasi virus Corona*/Pixabay.com /

Selain itu, penumpang transportasi umum dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Tempat-tempat dan fasilitas umum termasuk sekolah ditutup.

Kegiatan bisnis hanya dibuka secara terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan, stasiun bahan bakar dengan tetap menerapkan physical distancing.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah