Dengan demikian, seluruh pelaku pembacokan pelajar di Simpang Pomad Bogor telah ditangkap. Selain Tukul, polisi juga telah menangkap MA, 17, dan SA, 18, pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap di Bogor. Bahkan kedua pelaku tersebut telah divonis hukuman penjara selama 9 tahun.
Sekadar diketahui, kasus pembacokan yang menewaskan Arya Saputra, di simpang Pomad Bogor ini sempat viral di media sosial. Aksi sadis pelaku terhadap korban itu terekam CCTV, dan video tersebut viral.
Alhasil, kasus ini menuai banyak sorotan publik. Dalam video itu terlihat Tukul beraksi bersama dua rekannya sambil mengendarai motor.
Baca Juga: Polsek Parung Amankan Pelaku Pembacokan yang Melukai 5 Warga
Korban tewas dengan luka di leher setelah terkena sabetan golok gobang buatan Rumpin. Tukul merupakan pelajar kelas XI salah satu SMK di Kota Bogor. Ia juga merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus penjambretan.***